-->
9vfg0AJa4SKEeswrn3rRCky8f8QOEXRuxxHmRFzq
© Ifhaam. All rights reserved. Premium By Raushan Design

Labels

Bookmark

Tafsir Ayat Puasa


Kewajiban berpuasa di bulan ramadhan adalah konsensus (ijma') Ulama. Sebagaimana yang di jelaskan Syekh Mahfudz Attarmasi. dalam kitabnya hasiyyah attarmasy.

(ويجب صيام رمضان) 
اي اجماعًا. وهو معلوم من الدين بالضرورة

(Puasa Ramadhan itu Wajib) Yakni secara kesepakatan ulama (ijma'). Dan kewajiban berpuasa dibulan Ramadhan ini termasuk hal yang diketahui dalam agama secara dhoruri (tanpa pemikiran). Maksudnya, pengetahuan tentang kewajiban berpuasa ramadhan sudah umum diketahui umat islam tanpa harus berpikir, dalam arti tidak perlu menyusun argument yang panjang untuk menghasilkan pengetahuan tentang ini. Karena ada Nash Shorih tentang perintah puasa didalam Al Qur'an.
Dengan hal ini, perintah puasa termasuk pada kategori ajaran tsawabit (tetap), bukan mughoyirat (potensi berubah).
Perintah puasa dikategorikan sebagai tsawabit, karena sudah memenuhi 2 kriteria diatas tadi, yakni adanya qat'iy ats tsubut wa ad dilalah (قطعي الثبوت والدلالة) dan  masuk pada perkara  معلوم من الدين بالضرورة, sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama, baik dari kalangan Syafi'iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah maupun Hanabilah.

Nah, didalam Al Qur'an setidaknya ada 4 ayat yang menyinggung tentang puasa Ramadhan yakni ayat 183,184,185,187 surat Al Baqarah. Diantara ke empat ayat tersebut, ayat 183 merupakan ayat yang menegaskan tentang kewajiban puasa.

(وفرض)
... اي : صيام رمضان بقوله تعالى يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَم
Puasa ramadhan difardu-kan dengan firman Allah dalam suarat Al Baqarah 183 : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa ....
(hasyiyah at tarmasyi 5/489)

"يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ"

Ayat ini datang dengan sighot khitob yang di awali dengan 'ibaroh nida. Kemudian men-sifati mukhotob dengan paling sempurnanya sifat keadaan, yang mana kebahagian bersumber dan berdiri diatas hal ini yakni keimanan.¹

Ada satu maqolah Imam Hasan Al Bashri yang berbunyi. "Jika kamu mendengar dalam firman Allah redaksi
"ياأيّها الذين آمنوا"
Maka kosongkan pendengaranmu (fokuskan) hal itu karena ada perintah yang akan diperintahkan, atau larangan yang akan di larang.²

Diantara faidah penggunaan redaksi nida (memanggil/mengundang) pada ayat tersebut dengan redaksi ياأيّها الذين آمنوا yakni dengan tujuan
ليقبل الناس على ما يلقي اليهم من امر هذه العبادة
Supaya orang-orang menghadap (memperhatikan) atas apa yang disampaikan kepada mereka, yakni dari perintah ibadah tersebut.

Hal ini sebagaimana pada ayat diatas, yakni ada perintah  puasa ramadhan. yang termuat dalam redaksi setelahnya.

"كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ"
Difardukan kepada kamu sekalian, sebagaimana difardukan kepada orang-orang sebelum kalian.

Redaksi كتب bermakna فرض yakni di fardhukan. Sebagaimana penafsiran Imam Al Mawardi dalam annukat wa al 'uyun (1/235). 
Dalam penggalan ayat diatas, ada ibaroh كما كتب على الذين من قبلكم (sebagaimana yang telah difardukan kepada orang-orang sebelum kalian semua). 
Nah dalam redaksi ini ada tasybih (penyerupaan) antara puasa yang difardukan kepada kita dengan perintah puasa yang difardukan kepada umat terdahulu.
Dari ada nya redaksi tasybih ini, setidaknya ada dua poin yang bisa kita bahas.

Pertama, keserupaan dengan puasanya umat terdahulu tersebut dalam sudut pandang apa..? Apakah serupa dalam 'adad (jumlah) atau dalam sifat dan kaifiyahnya (tata caranya).

Kedua, diantara umat terdahulu pun itu puasanya berbeda,  baik dalam 'adad nya atau dalam sifat dan kaifiyah nya, oleh karena itu yang dimaksud "umat terdahulu" dalam ayat itu, siapa...?

Imam Mawardi termasuk diantara mufasir  yang menyinggung pembahasan ini, dalam menafsirkan ayat diatas. Dalam an nukat wa al 'uyun (1/236) dituturkan
واختلفوا في موضع التشبيه بين صومنا وصوم الذين من قبلنا
Ulama berbeda pendapat mengenai titik temu yang menjadi "poin keserupaan" antara puasanya umat Nabi Muhammad dengan puasa umat terdahulu.  Ada dua qaul ulama dalam hal ini.

Menurut pendapat pertama
ان تشبيه في حكم الصوم وصفته لا في عدده.
Bahwa poin keserupaan itu ada dalam hukum dan sifat puasa, bukan dalam 'adad (bilangan) baik dalam jumlah hari berpuasa atau estimasi lama berpuasa. Ini adalah qaulnya Rabi' bin Anas. Menurutnya, bahwa maksud "sama" dalam ayat tersebut yakni puasa kita sama dengan Umat Yahudi dahulu dalam sifat puasanya. Umat Yahudi berpuasa dari sepertiga malam yang awal sampai sore hari (waktu maghrib) mereka tidak makan setelah terbangun dari tidur malam nya (tidak sahur).Nah, hal ini sama dengan hukum dan sifat puasanya umat islam pada masa awal awal islam, sampai pada waktu peristiwa yang masyhur tentang Umar bin Khatab dan Abi Qais bin Sharamah. Maka sejak saat itu Allah menghalalkan Makan dan Minum.

Sedangkan menurut pendapat kedua,
ان التشبيه في عدد الصوم. وفيه قولان.
bahwa "keserupaan" yang di maksud ialah dalam adadnya (jumlahnya). Nah qaul kedua ini pun ada dua pendapat.

Menurut qaul pertama
ان النصارى كان الله فرض عليهم صيام ثلاثين يوما
Allah telah mewajibkan kepada kaum nashoro puasa selama 30 hari.
Disimpulkan, bahwa menurut qaul pertama ini, keserupaan tersebut yaitu dengan umat nasrani yang berpuasa sebulan, hanya saja mereka tidak mengikuti aturan nya. dengan membaginya, sebagian dilaksanakan di musim dingin, sebagian dilaksanakan dimusim kemarau. Dan mereka menambah 20 hari puasa sebagai tebusan. 10 hari tebusan atas dosanya dan 10 hari kafarat atas pemindahan waktu wajib yang mereka lakukan. Qaul ini adalah qaul nya Imam Sya'bi

Sedangkan qaul kedua mengatakan, bahwa keserupaan nya tersebut dengan Umat Yahudi.

Kemudian poin selanjutnya. 

"Siapa yang dimaksud umat terdahulu yang dimaksud dalam ayat diatas".
Nah, pada dasarnya diantara jawabannya, sudah bisa kita lihat dalam jawaban di poin pertama. Namun perincian secara lengkap kita bisa kembali mengutip dari penjelasan Imam Mawardi

(كما كتب على الذين من قبلكم) 
وفيه ثلاثة اقاويل. احدها : أنهم نصارى وهو قول الشعبي والربيع واسباط. والثاني : أنهم أهل الكتاب، وهو قول المجاهد. والثالث : أنهم جميع الناس، وهو قول القتادة

Yang dimaksud dari redaksi "orang-orang sebelum kalian" yg ada dalam ayat tersebut, ada 3 pendapat :

Pertama, bahwa yang dimaksud adalam kaum nasrani, dan ini qaulnya As Sya'bi, Ar Rabi', dan Asbath.

Pendapat Kedua : bahwa yang dimaksud adalah Ahlul Kitab, dan ini adalah qaulnya Mujahid.

Pendapat Ketiga mengatakan bahwa yang dimaksud adalah semua umat terdahulu. Dan ini adalah qaulnya Imam Qatadah.

Itulah penuturan Imam Al Mawardi dalam annukat wa al 'uyun, dalam menafsirkan ayat puasa.

..
.
.
Wa Allahu a'lam bi showab.


.....
¹. mausu'atul a'mal al kamilah lil Imam Muhammad Khadir Husain (2/333)
².mausu'atul a'mal al kamilah lil Imam Muhammad Khadir Husain (2/334)
Post a Comment

Post a Comment