-->
9vfg0AJa4SKEeswrn3rRCky8f8QOEXRuxxHmRFzq
© Ifhaam. All rights reserved. Premium By Raushan Design

Labels

Bookmark

Jum'ah : Hukum, Hikmah dan Sejarah


Kita mengenal kata jum’at dalam bahasa indonesia sebagai nama salah satu hari dalam sepekan, kata jum’at sendiri berasal dari bahasa arab yaitu  جمعة / jumu’ah. Kemudian apakah alasan hari jum’at dalam bahasa arab dinamai jum’at dan siapakah orang yang pertamakali memberikan nama tersebut.

sebelumnya dalam bahasa arab sendiri kata jum’at memiliki beragam cara baca, jum’at yang sebagai nama hari memiliki tiga cara baca ; Jumu'ah, Jum'ah, Juma'ah. Sedangkan jum’at sebagai istilah untuk satu pekan hanya satu cara baca yaitu Jum'ah. Dahulu bangsa arab membahasakan sepekan itu dengan bahasa "sejum’at".

Akar kata dari جمعة sendiri adalah جمع yang bermakna himpunan atau kumpulan.

Filosofi penamaan Jum'at dg redaksi jum'at ialah karena konon Nabi Adam dan Sayyidah Hawa berkumpul (bertemu) kembali setelah beberapa waktu terpisah sejak diturunkan nya dari surga, itu bertepatan dengan hari tsb. Selain itu menurut sebagian ulama bahwa nabi Adam pun diciptakan oleh Allah di hari tsb. Alasan lainnya yaitu di hari tersebut karena terkumpulnya kebaikan 

(لما جمع فيه من الخير)

Sebagaimana yang dituturkan oleh para ulama, salah satu nya syekh ibrahim al bajuri dalam kitab nya hasyiyah bajuri ala syarh fath alqarib.

Kalau kita melihat kembali ke belakang, dahulu bangsa arab di masa jahiliyyah menamai hari tsb dengan nama 'Arubah asna al matholib, juz.1 hal.247

Ka'ab bin luay adalah orang yang pertama kali menamai hari tersebut dengan nama jum’at tidak lagi menggunakan nama 'Arubah, Ka’ab bin Luay juga adalah orang pertama yg menyebarkan kepada penduduk Makkah kabar akan diutusnya nabi terakhir dari golongan mereka, hal ini jauh sebelum nabi Muhammad lahir. 

Mengenai keutamaan hari jum’at menurut pendapat Imam Ahmad bin Hanbal bahwa jum’at adalah hari yang paling utama begitupun dengan malam nya. Sedangkan menurut imam Syafi'i hari jum’at adalah hari paling utama setelah hari 'Arafah dan malam jum’at adalah malam paling utama setelah malam kelahiran nabi dan malam isro mi'raj hasyiyah bajuri, hal.403

Pada saat peristiwa isra wal mi'raj selain di perintahkan nya sholat lima waktu, Rasulullah  juga di perintahkan sholat jum’at, hanya saja nabi belum melaksanakan perintah sholat jum’at kecuali setelah nabi hijrah ke Madinah.

Ada dua alasan utama yang dituturkan oleh para ulama mengenai hal ini. pada saat itu di Makkah nabi bersama sahabat belum memenuhi 'adad (bilangan) jum’at, alasan kedua salah satu subtansi dari sholat jum’at adalah syi'ar sehingga tidak aneh jika berjamaah dengan jumlah 40 orang laki laki merdeka dan مستوطين ( berdomisili )  adalah termasuk syarat sah jum’at dalam madzhab syafi'i. 

Melihat penjelasan alasan-alasan diatas maka hal ini jelas bahwa shalat jumat belum memungkinkan dilaksanakan ketika nabi di Makkah karena keadaan yang tidak memungkinkan pada saat itu. Sehingga sejarah mencatat bahwa orang yang pertama kali melaksanakan jum’at sebelum nabi hijrah ke Madinah  adalah As’ad ibn Jurarah.

Hukum shalat jum’at sendiri adalah wajib atas dasar firman Allah dalam surat al – Jumu’ah ayat 9


ياايها الذين امنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله ودروا البيع 


Dalam ayat tersebut ada redaksi امر (perintah) yang berbunyi ودروا البيع (dan tinggalkanlah jual beli) atas redaksi ini para ulama menyimpulkan bahwa hukum jum’at adalah wajib dipandang dari perintah meninggalkan بيع (jual beli) yang bersifat mubah. Karena dalam ushul fiqih dijelaskan bahwa tidaklah perkara mubah di larang melainkan karena perkara wajib.

Ulama berbeda pendapat mengenai status sholat jum’at. 

Pertama, ulama yang berpendapat bahwa sholat jum’at adalah dzuhur maqshuroh (yg di ringkas).

Kedua, ada golongan ulama yang berpendapat bahwa sholat jum’at adalah sholat mustaqillah (individual). 

Dalam rukun dan syarat nya pun sholat jum’at sama hal nya dengan sholat mafrudhot ( shalat shalat yang di fardukan). 

Hanya saja dalam sholat jum’at ada ketentuan lain yang tidak diharuskan dalam sholat fardlu yang lainnya, seperti syarat sah nya yang harus dilaksanakan secara berjamaah 40 orang, kemudian termasuk dari kefarduan nya yaitu dua khutbah sebelum sholat dan sebagainya, yang jelas bisa dikatakan bahwa ketentuan sholat jum’at lebih berat dari pada sholat fardu lainnya. 

Alasan-alasan seperti ini yang menjadi hikmah dibalik shalat jum’at yang hanya dua raka’at sebagaimana yang dituturkan syekh Ali ibn Ahmad al – Jarjawi dalam kitab nya hikmatu at – tasryi’ wa falsafatuhu.

3 comments

3 comments

  • Anonymous
    Anonymous
    June 20, 2024 at 11:45 PM
    Ulama muda 2024
    Reply
  • Anonymous
    Anonymous
    June 8, 2023 at 6:18 PM
    Lanjutkan ajeungan
    • Anonymous
      Yusuf Alhamdani
      June 8, 2023 at 6:21 PM
      Alhamdulillah hatur nuhun suportna
    Reply