Berdasarkan konsensus ulama bahwa bermadzhab dalam ranah syariah (Fiqh) adalah sesuatu yang di perbolehkan. Bahkan hukumnya bisa menjadi wajib untuk orang yang tidak mencapai derajat mujtahid.
Sekira nya perlu saya utarakan mengenai hal ini. Menimbang semakin banyak nya orang yang mempropagandakan anti madzhab.
bahkan kefatalan berpikir mereka adalah menganggap orang yang bermadzhab itu tidak menjadikan Al Quran dan Sunnah sebagai pijakan, sehingga mereka gencar meyabarkan semboyan "kembali kepada Al-qur'an dan sunnah"
Berikut saya konsepkan dalam sudut pandang rasionalitas, kenapa kita mesti bermadzhab.
Pertama, ketika berbicara tentang hukum syariah, maka kita sedang mengatakan hukum-hukum yang berkaitan dengan mukallaf. Kemudian, secara teoritis ketika seseorang di hadapkan pada sebuah masalah hukum, baik tuntutan atau larangan. disini terkhusus hukum agama. Maka, akan ada dua kemungkinan.
Pertama, terlepas dari tuntutan (tidak tertaklif)
Kedua, Mendapat tuntutan (tertaklif)
diatas kita sedang membicarakan seorang mukallaf maka opsi pertama yakni terlepas dari tuntutan, tidak berlaku bagi orang yang sudah di statuskan sebagai mukallaf. sehungga dapat dikatakan opsi yang pertama ini berlaku pada mereka yang memang tidak digolongkakn sebagai mukallaf seperti anak kecil, orang gila dan sebagainya.
oleh karena itu bagi seorang mukallaf, bagaimapun itu ia akan mendapatkan beban tuntutan yang mana ini adalah opsi kedua dari dua opsi diatas yang telah dituturkan.
Kemudian disaat seseorang terbebani (mukallaf) dengan hukum-hukum agama yang berlaku, maka akan ada dua kemungkinan jalan (metode) dia dalam menggali hukum tersebut untuk ia ketahui dan amalkan.
Pertama, dengan mengikuti (taqlid) kepada para mujtahid yang memang sudah tidak diragukan lagi kredibelitas nya dalam memahami teks Al Qur'an, hafal ratusan ribu hadits nabi, dan yang pasti faham secara mendalam dalam istinbath hukum dari Al quran dan sunnah.
Kedua, dengan hasil penalaran dia sendiri (tanpa taqlid ke para imam madzhab) yakni ia menggali sendiri dari sumber otentik agama yaitu Qur'an dan Sunnah.
Nah, orang yang mengatakan tidak perlu bermadzhab, mereka secara tidak langsung mewajibkan secara umum kepada umat muslim untuk melakukan opsi kedua ini, yakni dimana wajib kepada setiap muslim untuk menggali hukum dari Al quran dan Sunnah dengan sendiri. Jika benar tuntutan nya seperti itu, yakni setiap orang harus mampu menggali hukum dari Al Qur'an dan Hadits maka dapat dipastikan konsep pertama ini akan mustahil di realisasikan, karena setiap orang dalam kehidupan memiliki kesibukan yang berbeda beda. Andai mereka semua di tuntut untuk menggunakan nalar/nadlor secara individual ketika menghadapi permasalahn hukum, maka ini akan mengganggu terhadap tatanan kehidupan yang bersendikan kesejahteraan umum (maslahah ammah).
padahal dalam Al Quran Disebutkan, yakni dalam surat Al Hajj ayat 78
وما جعل عليكم في الدين من حرج ملة ابيكم ابرهيم هو سماكم المسلمين من قبل وفي هذا ليكون الرسول شهيدا عليكم وتكونوا شهداء على الناس
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia,
Pada akhirnya propaganda untuk "tidak bermadzhab" adalah omong kosong, dan pada kenyataan nya pun mereka yang mempropagandakan untuk tidak bermadzhab secara tidak langsung justru menyuruh orang-orang mengikuti dirinya atau ulama-ulama dikalangan mereka sendiri.
Selain hal demikian, ketidakmungkinan supaya orang-orang tidak bermadzhab, juga dapat dilihat dari potensi istinbat hukum nya itu sendiri. karena menggali hukum merupakan kemampuan yang hanya dimiliki oleh sebagian kecil orang, tidak semua orang memiliki kapasitas dalam berijtihad. sehingga dengan ketidakmampuan ini maka larangan untuk taqlid (mengikuti imam madzhab) secara tidak lansung memaksa untuk melakukan sesuatu yang diluar kapasitasnya. Padahal dalam Al Qur'an ditegaskan
لا يكلف الله نفسا الا وسعها لها ما كسبت وعليها ما اكتسبت
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.
wa allahu 'alam



Post a Comment